Zulkarnaen Djabar: Saya Minta Maaf
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar, muncul di depan media massa dalam jumpa pers di
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar, muncul di depan media massa dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012), setelah penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dari KPK beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan ini, Zulkarnaen tidak mengiyakan dan tidak membantah jika dirinya melakukan korupsi tersebut. Anehnya, ia justru menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
"Saya secara pribadi, mohon maaf kepada kawan-kawan, handai tolan, keluarga besar, pimpinan partai, mungkin kaget dan syok dengan peristiwa ini. Karena itu terima lah maaf dari saya," ucap Zulkarnaen.
Politisi Partai Golkar itu mengaku kaget dengan penetapan tersangka dari KPK kepada dirinya. "Saya sebagai manusia biasa, tidak lepas dari kesalahan. Mohon maaf lagi kepada handai tolan, partai saya, Partai Golkar," imbuhnya.
Kamis (28/6/2012), KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII sealigus anggota Banggar DPR RI dari Partai Golkar ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam dua tahun itu.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Alquran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai tersangka pemberi suap.
Zulkarnaen juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
Sejauh ini, pihak KPK belum mengungkap pejabat-pejabat di Kemenag yang terlibat kasus ini, kasus proyk kitab suci Alquran yang membuat terjadinya perputaran uang panas di keluarga politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: