Keputusan Sidang Lanjutan Gugatan Corby, Ditentukan Besok
Majelis hakim PTUN Jakarta, besok, akan membacakan kesimpulan apakah sidang gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, akan membacakan kesimpulan apakah sidang gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) terhadap grasi presiden kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman layak diteruskan atau tidak.
"Besok Rabu 4 Juli 2012, sidang lanjutan klien, agendanya mendengarkan kesimpulan Hakim, apakah parkara ini patut di sidang atau tidak," kata kuasa hukum Granat, Maqdir Ismail saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2012).
Maqdir berharap gugatan dapat dikabulkan, oleh majelis hakim PTUN. Pasalnya, gugatan kami untuk kepentingan orang banyak.
"Tidak ada alasan rasional untuk menolak gugatan kami," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Granat sudah memperbaiki dan mengembalikan berkas gugatan terhadap Corby dan Peter ke PTUN pada sidang lanjutan 27 Juni 2012 lalu.
Dalam pengembalian berkas tersebut, Granat juga melampirkan meminta majelis hakim menunda Grasi kepada Corby serta Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
Baca Juga: