Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Agung Laksono Dalami Peran Gubernur Riau

Namun, faktanya terkait penyidikan kasus tersebut, KPK justru mencegah Rusli bepergian ke luar negeri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Panggil Agung Laksono Dalami Peran Gubernur Riau
TRIBUNNEWS.COM
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir tengah mendalami peran Gubernur Riau sekaligus Ketua PB PON Riau, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahanasa Perda No. 6/2010 terkait PON Riau.

Hal itu tampak dari langkah penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, hari ini, Selasa (3/7/2012).

"Ia diperiksan untuk tersangka Lukman Abbas dalam kaitannya dugaan suap PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Lukman Abbas sendiri dijerat sebagai tersangka saat kapasitasnya sebagai Kadispora Riau (mantan). Dari informasi yang dihimpun Tribun, setelah KPK berhasil menciduk 4 orang tersangka suap PON riau, Lukman langsung mengundurkan diri dan beralih menjadi Staff Ahli Gubernur Riau.

Hubungan Menkokesra dalam pada kasus ini sangat erat. Hal itu nenyusul pernyataan Rusli Zainal usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Kala itu, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rusli yang didampingi sejumlah stafnya mengaku tidak berada di Riau saat KPK menangkap tangan empat tersangka.

"Saya sedang di Jakarta, lagi rapat di Menko Kesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakya)," ujarnya di kantor KPK, Selasa (1/5/2012). Politisi Golkar itu pun keukeuh menyatakan dirinya tak terlibat kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, faktanya terkait penyidikan kasus tersebut, KPK justru mencegah Rusli bepergian ke luar negeri.

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, yaitu Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.

Keempatnya tertangkap tangan pada 3 April 2012. Bersamaan dengan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 900 juta.

Kemudian, berdasarkan pengembangan penyidikan, lembaga antikorupsi tersebut kembali menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas