KPK Periksa Notaris terkait Korupsi Alat Bantu di PTN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapikan berkas tersangka Angelina Sondakh terkait kasus suap anggaran
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapikan berkas tersangka Angelina Sondakh terkait kasus suap anggaran wisma atlet dan sejumlah proyek alat bantu di beberapa universitas negeri.
Seperti hari ini, guna kepentingan penyelidikan, lembaga antikorupsi tersebut akan memeriksa beberapa orang saksi.
"Hari ini KPK akan periksa notaris Siti Pertiwi Henny Singgih untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa di kantornya, Selasa (3/7/2012).
Selain itu, penyidik juga memanggil pihak swasta yakni, Ahmad Malik untuk dimintai kesaksiannya.
Seperti diberitakan, KPK menduga Angie terlibat kasus penyimpangan proyek di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Anggaran proyek ini mencapai Rp 610 miliar.
Namun, diduga tak semua anggaran yang digelontorkan ke tiap universitas penerima proyek.
16 universitas negeri tersebut:
1. Universitas Sumatera Utara Rp 30 miliar
2. Universitas Brawijaya Rp 30 miliar.
3. Universitas Udayana Rp 30 miliar
4. Universitas Jambi Rp 30 miliar.
5. Universitas Negeri Jakarta Rp 45 miliar
6. Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Rp 30 miliar
7. Universitas Jenderal Soedirman Rp 30 miliar.
8. Universitas Sriwijaya Rp 75 miliar.
9. Universitas Tadulako Rp 30 miliar.
10. Universitas Haluoleo Rp 40 miliar.
11. Universitas Nusa Cendana Rp 20 miliar.
12. Universitas Pattimura Rp 35 miliar
13. Universitas Papua Rp 30 miliar
14. Universitas Negeri Sebelas Maret Rp 40 miliar.
15. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rp 50 miliar.
16. Institut Pertanian Bogor Rp 40 miliar.
BACA JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.