Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Sekretaris Bupati Buol

Operasi tangkap tangan transaksi suap yang terkait Perizinan hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan beberapa orang saksi yang diduga mengetahui kasus mengenai Pemberian Sesuatu hak terkait Perizinan HGU Perkebunan di Kabupaten Buol.

"Hari ini penyidik memanggil Sekertaris pribadi dari tersangka Gondo Sudjono, Elisabeth Kusumarini," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2012).

Selain Elisabeth, penyidik KPK juga memanggil beberapa nama dari PT Hardaya Inti Plantations untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Anshori dan Gondo Sudjono, yang telah ditangkap KPK beberapa waktu yang lalu.

"Penyidik juga akan memeriksa Kirana. Wijaya dan juga Melina Suwansi untuk dimintai keterangannya hari ini," imbuhnya.

Seperti diberitakan, sejak pekan lalu KPK sudah menetapkan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Namun KPK belum mau menahannya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan transaksi suap yang terkait Perizinan hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam operasi pekan lalu itu, KPK menangkap Anhsori dalam drama menegangkan karena mendapat perlawanan dari Bupati Buol dan anak buahnya.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah ini, yakni Gondo Sujono (GS) yang merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas