Anak Buah Setya Novanto Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang staf ahli anggota DPR bernama Wihaji dan Badruttamam terkait penyidikan kasus
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang staf ahli anggota DPR bernama Wihaji dan Badruttamam terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON ke-18 di Riau.
Hanya saja, pihak KPK enggan mengungkapkan siapa anggota DPR yang mempekerjakan kedua staf ahli tersebut.
"Keduanya staf ahli anggota DPR, diperiksa sebagai saksi,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2012).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya merupakan anak buah dari Ketua Fraksi Golkar di DPR, Setya Novanto.
Selain itu, KPK juga memeriksa asisten anggota DPR bernama Doni Akbar dan seorang sopir bernama Hendra. Kedua saksi tersebut bekerja untuk anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR dari Partai Golkar terkait kasus suap pembahasan perda PON.
Keduanya yakni Kahar Muzakir dan Setya Novanto. Setya merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Bendara Umum di partai pimpinan Aburizal Bakrie. Kahar dan Setya diperiksa pekan lalu dengan kapasitas sebagai saksi.
Selasa kemarin (3/7/2012), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono sebagai saksi.
Namun menteri dari partai berlambang pohon beringin itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan. KPK menduga ada transaksi suap senilai Rp900 juta untuk memuluskan pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue PON XVIII di Riau.
Pihak yang diduga menerima suap yakni anggota DPRD Riau. Sedangkan tersangka pemberi suap, salah satunya yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Penyidik KPK sudah pernah memeriksa Gubernur Rusli Zainal terkait kasus suap revisi perda PON Riau. Politisi Partai Golkar tersebut bahkan sudah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi terkait kasus ini. Namun hingga kini status Rusli masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: