Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Grasi Corby Ditolak, Henry Yoso: Kami Melawan!

Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat mengatakan akan menempuh upaya hukum lain terkait adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Gugatan Grasi Corby Ditolak, Henry Yoso: Kami Melawan!
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Granat Maqdir dan usai sidang gugatan Kepres Nomor 22/G tentang pemberian grasi terhadap WNA asal Australia Scaplle Leigh Corby serta Kepres Nomor 23/G untuk WNA asal Jerman Peter Achim Franz Grobmaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (20/6/2012). Pada sidang tertutup ini, majelis hakim meminta penggugat perkara grasi untuk melengkapi berkas proses dismissal (pendahuluan) atau penelitian gugatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat mengatakan akan menempuh upaya hukum lain terkait adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap Perpres Grasi Presiden RI yang diberikan kepada WNA asal Australia dan Jerman Schapelle Leigh Corby.

"Oleh Karena perkara itu ditolak (dismiss) oleh ketua pengadilan dalam bentuk penetapan, maka (sesuai hukum yang berlaku) Terhadap penetapan itu kami akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PTUN yang bersangkutan," ujar Henry kepada Tribunnews.com lewat BlackBerry Messenger, Rabu (4/7/2012).

Lebih lanjut Henry menuturkan dalam perkara perlawanan itu, akan dibuka sidang terbuka dengan 3 orang  Hakim untuk memeriksa dan memutuskan apakah penetapan dismiss oleh Ketua PTUN itu beralaskan hukum atau tidak.

"Sidang dalam perkara Perlawanan itu nanti, seperti sidang biasa, kami dapat mengajukan ahli dalam sidang itu," bebernya.

Lebih lenjut Henry mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada Yusril Ihza Mahendra  selaku koordiator tim advokat terkait masalah hukumnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas