Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham Gembira PTUN Tolak Gugatan Grasi Corby

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyambut gembira adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) yang menolak gugatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyambut gembira adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) yang menolak gugatan atas grasi yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Amir menegaskan bahwa grasi untuk terpidana narkoba, sesuai data, sudah sering diberikan oleh presiden-presiden sebelum SBY dan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Itu merupakan hak presiden yang diatur konstitusi. Oleh karenanya, kalau ada pihak yang menyebarkan info seolah-olah hanya Presiden SBY saja satu-satunya yang mengurangi hukuman napi, maka jelas keliru dan menyesatkan," kata Amir dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(4/7/2012).

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang Rapat Permusyawaratan (Dismissal Process) Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Register Nomor 92/G/2012/PTUN.JKT antara Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) sebagai Penggugat (dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra) melawan Presiden SBY sebagai Tergugat.

Obyek sengketa Perkara dimaksud adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G/th.2012 Tanggal 15 Mei 2012 tentang pemberian Grasi kepada terpidana Schapelle Leigh Corby dan Keppres Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann. Perlu diketahui, sidang ini menjadi forum penting untuk menilai layak atau tidaknya suatu gugatan dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya.

Dalam Sidang Rapat Permusyawaratan yang dipimpin oleh H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan TUN Jakarta), diputuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh GRANAT dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima, karena pokok gugatannya nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Peradilan TUN.

Dalam pertimbangannya, Ketua Pengadilan TUN Jakarta menyatakan bahwa penerbitan obyek sengketa tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi. Masih dalam pertimbangannya, Ketua Pengadilan TUN berpendapat bahwa berdasarkan UU PTUN, penerbitan Keppres Corby cs bukan merupakan kewenangan Peradilan TUN untuk menilainya. Terhadap Penetapan Ketua Pengadilan ini, pihak Penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas