Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pagi Ini Sidang PK Bahasyim Assifie Digelar

MA memvonis Bahasyim dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII yang menjadi terpidana kasus mafia pajak, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, atas putusan enam tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyudhi kepada wartawan mengatakan, sidang pemeriksaan PK Bahasyim akan digelar hari ini, Rabu (4/7/2012), di PN Jakarta Selatan.

"Kami mempersilakan langkah upaya hukum yang ditempuh sesuai ketentuan undang-undang, untuk menghadiri sidang PK," kata Masyudhi.

Alasan Bahasyim mengajukan permohonan PK, karena menurutnya pengadilan secara yuridis salah menerapkan hukum judex juris dan judex facti dalam pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara pidananya.

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan sebagian kasasi Bahasyim, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

MA memvonis Bahasyim dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukumannya dijatuhkan terpisah. Perkara tindak pidana korupsinya dihukum enam tahun, dan pencucian uangnya enam tahun. Dendanya, masing-masing Rp 500 juta, total Rp 1 miliar. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas