Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pimpinan DPR Tidak Kebagian Jatah Al Qur'an

Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Jika setiap Anggota Komisi VIII DPR kebagian jatah 500 Al Qur'an namun tidak demikian halnya dengan para pimpinan DPR.

"Nggak dapat (pimpinan)," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR Jakarta, Rabu (4//7/2012).

Taufik mengatakan masalah pengadaan Al Qur'an secara tata tertib dewan, bukan kewenangan pimpinan DPR. Ini, tegas Taufik, menjadi kewenangan Komisi VIII secara tekhnis.

"Pimpinan KPK sifatnya sebagai spekaer (juru bicara). Pimpinan Dewan secara koordinasi saja dan tidak bisa pengaruhi alat kelembagaan Dewan," kata Taufik.

Pengadaan Al Qur'an menyeret Anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang merugikan negara Rp 35 miliar.

Pengadaan Al Qur'an ini juga dimanfaatkan anggota Dewan. Mereka mendapatkan jatah 500Qur'an yang dibagikan ke daerah pemilihan masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas