Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Diperberat Jadi 8 Tahun, Gayus Akan Kasasi

Terdakwa suap Pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan akan mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap Pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan akan mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memberatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Secara umum tentu kita kasasi," kata pengacara Gayus, Hotma Sitompul melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2012).

Namun, menurutnya, keputusan kasasi akan diajukan setelah terlebih dulu mengadakan pertemuan dengan Gayus.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini telah memvonis Gayus dengan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Gayus tidak dapat ditolerir karena dianggap mencari keuntungan dari hasil pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pada 1 Maret 2012, Gayus Tambunan divonis bersalah Pengadilan Tipikor dalam empat dakwaan.

Di antaranya yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Majelis Hakim memvonis Gayus Halomoan Tambunan selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara. Selain itu pengadilan juga memutuskan harta Gayus bernilai di atas Rp100 miliar dirampas untuk negara.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas