Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Buol akan Ditahan di Rutan KPK

Tersangka dugaan suap HGU, Bupati Buol Amran Batalipu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Bupati Buol akan Ditahan di Rutan KPK
DOK
Menyikapi pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa bupati Buol, Amran Batalipu seb 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap HGU, Bupati Buol Amran Batalipu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan ditahan begitu di kantor antikorupsi tersebut.

"Kemungkinan ditahan di KPK, " kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2012) petang. Bambang juga mengaku sudah mengecek sendiri kamar sel yang akan ditempati Amran.

"Tadi sudah dicek, sudah siap selnya," tegas Bambang.

Seperti diketahui, Amran selaku bupati diduga menerima suap terkait dugaan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.

Kepala daerah yang diusung Partai Golkar itu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.

Dua petinggi di PT HIP telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas