KPK Kembali Cekal Tiga Orang Terkait Korupsi Alquran
KPK sebelumnnya melakukan pencegahan terhadap Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap tiga nama terkait proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Alquraan. Ketiganya yakni pihak swasta, Abdul Kadir Alaydrus, Syamsurachman dan Vasco Ruseimy.
"Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Menurut Johan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan dilakukan atas permintaan penyidik KPK guna kepentingan proses hukum yang tengah berjalan.
"Sejak 29 Juni 2012 berlaku selama 6 bulan," tegas Johan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnnya telah melakukan pencegahan terhadap dua nama. Keduanya yang juga tersangka dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquraan dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
KPK menduga, keduannya telah menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Atas dugaan tersebut, KPK pun mensangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.