Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Buol Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Bupati Buol, Amran Batalipu kembali digarap penyidik KPK, Selasa (7/9/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bupati Buol Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) dengan menggunakan baju tahanan dan tertunduk digiring menuju ruang tahanan KPK Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol, Amran Batalipu kembali digarap penyidik KPK, Selasa (7/9/2012). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang belum rampung pada Senin kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan untuk dimintai keterangannya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," kata Jubir KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Amran telah tiba di KPK pada pukul 11.10 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, ia tak mau berkomentar sedikitpun kepada wartawan mengenai pemeriksaannya.

Seperti diketahui, selaku pejabat pemerintah Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Hal itu, guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah kewenangannya.

Dalam kasus itu, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto , Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.

"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.

Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, imbuhnya, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.

"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," terangnya.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas