Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa Gagal Eksekusi Dua Terpidana Irzen Octa

Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berhasil mengeksekusi dua terpidana kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat panggilan pertama terhadap dua terpidana pada minggu kemarin. Namun, keduanya tidak kunjung muncul.

Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini. Arief dan Henry masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena dianggap melanggar pasal 333 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT DKI, diputus oleh M Yusran Thawab sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Irzen Octa tewas di kantor cabang Citibank di Lantai lima Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011.

Di kantor itu, dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas