Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Padahal, Anas telah dipanggil KPK dua kali dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan Anas, KPK lebih cepat mencegah Siti Hartati Cakra Murdaya, terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

"Pertama, kasus Buol sudah masuk tahap penyidikan, karena ada beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Sehingga, kami bisa lakukan langkah-langkah seperti pencekalan dan sebagainya," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (11/7/2012).

Sedangkan kasus Hambalang, lanjut Abraham, masih dalam tahap penyelidikan. Terlebih, Anas terbilang kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

"Jadi, untuk sementara kami belum lakukan pencekalan," imbuh Abraham.

Meski begitu, menurut Abraham, jika kasus Hambalang sudah naik ke penyidikan, maka pencekalan bisa dilakukan. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas