Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Deodoran dan Cermin Masuk Komponen Upah Buruh

Upah buruh, jelasnya, menentukan apakah seseorang bisa mengakses kebutuhan dasar sebagai rakyat dan manusia atau tidak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 10 Juli 2012, Pemerintah SBY melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), menerbitkan revisi atas Permenakertrans 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau upah.

Menurut politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka, itu dilakukan pemerintah setelah didesak kaum buruh.

Dari 46 KHL, terdapat 14 komponen tambahan baru, delapan komponen penyesuaian atau tambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu komponen perubahan jenis kebutuhan.

Dalam 14 komponen tambahan baru, antara lain terdapat ikat pinggang volume 1 per 12 bulan, kaos kaki volume 4 per 12 bulan, deodoran 100 ml/g volume 6 per 12 bulan, dan cermin 30x50 cm volume 1 per 36 bulan.

Masalah upah, lanjut Rieke, adalah masalah hakiki bagi setiap orang yang bekerja. Upah buruh, jelasnya, menentukan apakah seseorang bisa mengakses kebutuhan dasar sebagai rakyat dan manusia atau tidak.

"Soal upah buruh tidak hanya soal apakah pekerja bertahan hidup atau tidak, tapi ini soal kesejahteraan rakyat, yang artinya soal keselamatan negara," tutur Rieke.

Sangat disayangkan, papar Rieke, pemikiran tersebut tidak ada dalam pemerintahan SBY-Boediono. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas