Muhaimin Desak Perusahaan Jalan Outsourcing Sesuai Aturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan sistem
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan sistem outsourcing sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini diuratakan Muhaimin, Kamis (12/7/2012) di lantai 2 gedung Kemenakertrans usai melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh.
"Saya minta pemerintah daerah memerintahkan perusahaan agar mematuhi aturan outsourcing yang berlaku. Jika tidak, nanti akan ada sanksi yang diberikan," terang Muhaimin.
Lebih lanjut, saat ditanya apa bentuk sanksi itu. Muhaimin mengatakan akan mencabut izin operasional usaha dari perusahaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu buruh turun ke jalan, Kamis (12/7/2012). Buruh mendesak pemerintah menghapus tenaga kontrak atau outsourcing yang dianggap merugikan kaum buruh.
Buruh juga mendesak pemerintah memperhatikan hak-hak buruh, kesejahteraan buruh, dan menghapus aturan-aturan yang tak berpihak pada buruh.
KLIK JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.