Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Pansus Perda PON Riau Bakal Dibayangi Mimpi Buruk

Panitia Khusus revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak akan harap-harap cemas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Anggota Pansus Perda PON Riau Bakal Dibayangi Mimpi Buruk
TRIBUNNEWS.COM
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak akan harap-harap cemas. Pasalnya, satu persatu anggota Pansus yang diamanatkan untuk merancancang revisi Perda tersebut telah ditetapkan tersangka.

Anggota pansus yang posisinya yang akan dibayangi mimpi buruk tersebut yakni Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penannggung Jawab administrasi.

"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Prosesnya masih melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas Wakit Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Loka Karya di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).

Seperti diketahui KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait veneu menembak PON ke-18 di Riau.

7 orang tersangka itu yakni:
- Adrian Ali dari Fraksi PAN
- Abubakar Siddik dari Fraksi Golkar
- Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat
- Syarif Hidayat dari Fraksi PPP
- Zulfan Heri dari Fraksi Golkar
- M Roem Zein dari Fraksi PPP
- Toeruchan Ashari dari Fraksi PDIP.

Beberapa di antaranya yakni anggota Pansus Perda tersebut. "Masing-masing anggota dewan itu, dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU pemberantasan Tipikor Jo 55 ke 1 KUHP," ujar Bambang Widjojanto.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya menelusuri kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan venue PON Riau, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengincar dugaan korupsi pada proyek pembangunan berbagai venue di PON tersebut.

Pengembangan itu dilakukan sejalan dengan upaya penyidik melengkapi berkas empat tersangka yang belum diselesaikan. Terlebih pemeriksaan saksi-saksi masih terus digelar, disamping mengikuti perkembangan persidangan suap PON yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.

"Saat ini penyidik masih lengkapi berkas empat tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan ke pengadaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (13/7/2012) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Pemerintah Pusat memprediksi proyek pembangunan Main Stadium PON hanya akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 miliar. Dengan anggaran tersebut, Pusat berencana membantu sebagian anggarannya, yakni Rp 240 miliar.

Namun karena penyusunan anggaran awalnya diduga sudah salah, pusat mengurungkan bantuan tersebut karena takut terlibat markup. Karena ada indikasi bahwa Pemerintan Provinsi Riau menyusun harga berdasarkan plafon tertinggi, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi temuan dikemudian hari.

Yang menjadi acuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) adalah pengalaman menghitung pembangunan stadion Gedebage Bandung dan Gelora Bung Tomo Surabaya. Anggaran kedua stadion itu masing-masing tak sampai Rp 450 M.

Belakang diketahui kalau anggaran untuk Stadion Utama PON yang berada di komplek Universitas Riau itu sudah menelan APBD Riau hingga Rp1,118 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 900 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas