Ditjen Pajak Keluarkan SK Pemecatan AS
Terlibat dalam perkara suap pajak, seorang oknum pegawai pajak dengan inisial AS akan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai pajak.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlibat dalam perkara suap pajak, seorang oknum pegawai pajak dengan inisial AS akan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai pajak.
"AS akan kami non-jobkan atau pecat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Tidak hanya dipecat, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan AS dari jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami akan segera usulkan pencopotan PNS. Pasti hari ini Insya Allah sudah kami keluarkan SK pencopotan jabatannya," kata Fuad.
Fuad kembali menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan reformasi birokrasi besar-besaran di lingkungan pajak. Terbukti sebanyak 253 hukuman disiplin telah dilayangkan kepada pejabat-pejabat yang dianggap nakal.
"Namun yang namanya sistem itu masih saja menimbulkan peluang untuk dilanggar," kata Fuad.
KLIK JUGA: