Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pajak Keluarkan SK Pemecatan AS

Terlibat dalam perkara suap pajak, seorang oknum pegawai pajak dengan inisial AS akan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditjen Pajak Keluarkan SK Pemecatan AS
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Direjen Pajak, Fuad Rachmany (kiri), bersama Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (kanan), memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama di Kantor KPK, Kamis (7/6/2012). Mereka menanggapi soal tertangkapnya tiga pegawai pajak, karena diduga menerima suap dari sebuah perusahaan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlibat dalam perkara suap pajak, seorang oknum pegawai pajak dengan inisial AS akan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

"AS akan kami non-jobkan atau pecat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).

Tidak hanya dipecat, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan AS dari jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami akan segera usulkan pencopotan PNS. Pasti hari ini Insya Allah sudah kami keluarkan SK pencopotan jabatannya," kata Fuad.

Fuad kembali menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan reformasi birokrasi besar-besaran di lingkungan pajak. Terbukti sebanyak 253 hukuman disiplin telah dilayangkan kepada pejabat-pejabat yang dianggap nakal.

"Namun yang namanya sistem itu masih saja menimbulkan peluang untuk dilanggar," kata Fuad.

Berita Rekomendasi

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas