Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Saksi Tidak Ada yang Memberatkan

M Jaya selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti, seusai sidang mengatakan bahwa dua saksi yang dihadirkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penasihat Hukum: Saksi Tidak Ada yang Memberatkan
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
(Kiri-Kanan) Leniwati, nenek korban Muhammad Hudzaifa alias Ujai, Minah, ibu korban Muhammad Akbar.jpg 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Jaya selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti, seusai sidang mengatakan bahwa dua saksi yang dihadirkan ini sama sekali tidak memberatkan terdakwa.

"Keterangan yang disampaikan itu tidak ada yang memberatkan," ujar M Jaya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012).

M Jaya mengatakan bahwa dua saksi secara benar dan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang benar, bahwa mereka tidak secara jelas melihat apakah terdakwa Afriyani menggunakan narkoba dan mabuk-mabukan.

"Yang dapat kami ambil kesimpulan bahwa tidak ada satu fakta yang melihat dan mengetahui," kata M Jaya.

Memang dalam persidangan, Prita selaku saksi pertama mengatakan tidak secara jelas melihat apakah Afriyani mabuk-mabukan saat berada di Kafe Upstairs dan tempat hiburan Stadium. Dirinya juga membantah bahwa mereka patungan untuk membeli pil narkoba jenis ineks.

Saksi kedua, yakni Angela Halim pun mengatakan hal yang sama. Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah Afriyani minum minuman beralkohol ketika di Kafe Upstairs dan tempat hiburan Stadium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas