Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wa Ode Diberhentikan dari DPR

Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI karena telah berstatus terdakwa korupsi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI karena telah berstatus terdakwa korupsi.

"Memutuskan pemberhentian sementara anggota DPRRI karena sudah menjadi terdakwa atas nama Saudari Wa Ode Nurhayati atas kasus tindak pidana khusus," kata anggota BK, Ali Maskhan Musa, saat membacakan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Menurut Ali, pemberhentian Wa Ode ini sesuai dengan Pasal 219 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Sebagaimana diberitakan, Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah menjadi tersangka atas kasus suap dan pencucian uang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sejak April 2012. Saat ini, Wa Ode tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan status barunya sebagai terdakwa.

(Abdul Qodir)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas