Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berteriak Bohong, Jumadi Langsung Tinggalkan Sidang di MK

Usai berteriak, Jumadi langsung meninggalkan ruang sidang tanpa ada perintah dari Majelis Hakim MK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumadi (27) terpaksa harus digiring ke kantor keamanan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran berbuat gaduh di dalam persidangan.

"Keterangan itu bohong," teriak Jumadi di dalam persidangan sengketa Pemilukada Pati yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).

Usai berteriak, Jumadi langsung meninggalkan ruang sidang tanpa ada perintah dari Majelis Hakim MK. Namun, perbuatan Jumadi itu justru membuat resah. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) MK bergegas meringkusnya.

Setelah berhasil diringkus, Jumadi yang berstatus mahasiswa ini langsug digiring ke kantor keamanan untuk diinterogasi terkait perbuatannya itu.

"Saya hanya interupsi saja. Karena emosi saya berteriak," kata Jumadi kepada wartawan.

Usai diringkus, Jumadi hanya disuruh mengisi surat pernyataan untuk Tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jumadi juga didampingi oleh pengacara Pemohon.

Jumadi dalam persidangan Sengketa Pemilukada Pati ini sebagai saksi mata dari pihak pemohon yakni Pasangan Bupati Pati, Imam Suroso dan Sujoko. Perbuatan Jumadi termasuk bentuk penghinaan dalam persidangan atau Contempt of Court.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas