Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap revisi pembahasan Peraturan Daerah(Perda)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Riau
/Theo Rizky
Terdakwa kasus suap lapangan menembak PON Riau, Eka Dharma Putra (kiri) yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau mendengarkan kesaksian Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang juga terjerat kasus yang sama, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7/2012). Dalam kesaksiannya, Taufan mengakui adanya uang lelah senilai Rp 1,8 miliar sebagai imbal jasa atas revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap revisi pembahasan Peraturan Daerah(Perda) tentang pembangunan Venue menembak di Riau.

Seperti hari ini, Senin (16/7/2012). KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Taufan pun diketahui telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka tersebut.

Selain Taufan, diketahui KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lidya Anggraeni mantan karyawan PT PJA.

"Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Seperti deiberitakan, KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait veneu menembak PON ke-18 di Riau.

7 orang tersangka itu,Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik dari Fraksi Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, M Roem Zein dari Fraksi PPP, dan Toeruchan Ashari dari Fraksi PDIP.

"Masing-masing anggota dewan itu, dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU pemberantasan Tipikor Jo 55 ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam.

Korupsi PON Riau sendiri, bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni, 2 anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas