Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahli: Hak Konstitusional Pemohon Tak Terlanggar

Maruarar juga mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang terlanggar dengan adanya dua UU tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marurar Siahaan selaku ahli dari pihak terkait, yakni Pemprov Jambi, dalam keterangannya menyatakan, tidak ada hak konstitusional pemohon yang terlanggar dalam UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) dan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Argumen yang diajukan Pemohon kurang lebih sama dengan putusan MK pada perkara No.16/PUU-III/2005. Pembentukan kabupaten baru itu tidak melanggar hak konstitusional Pemohon," ujar Maruarar dalam persidangan uji materiil No.25 Tahun 2002 dan UU No.54 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).

Menurutnya, asas hukum lex posteriori derogat legi priori (undang-undang baru kesampingkan undang-undang yang lama) ini, tidak dapat diterapkan dalam pengujian undang-undang ini. Sebab, ia meberi alasan, jika diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada perbedaan norma.

Maruarar juga mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang terlanggar dengan adanya dua UU tersebut. Menurut Maruarar, sebelumnya MK telah memutuskan perkara serupa dengan menyatakan tidak memiliki legal standing dan batu uji tidak sesuai, yakni Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 25A UUD 1945.

"Undang-Undang Pemekaran itu kan merupakan penjabaran dari norma konstitusi," ujar Maruarar yang juga mantan hakim konstitusi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas