Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Bupati Buol

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami peran tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Bupati Buol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami peran tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, diketahui KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada kasus suap bernilai Rp 3 miliar tersebut.

"Iya, hari ini penyidik KPK periksa AB (Bupati Buol, Amran Batalipu), GS (Gondo Sudjono) dan YA (Yani Anshori) dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2012)

Selain itu, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Hartati Murdaya.

"Penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari Direktur PT Handaya Inti Plantation, Totok Lestiyo," terang Priharsa.

Seperti diketahui, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Hal itu, guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah kewenangannya.

Dalam kasus itu, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diduga telahmenerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.

"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.

Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Yang pasti, imbuhnya, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.

"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas