Ayin Heran Mau Diperiksa KPK Soal HGU
Ayin merasa heran, karena penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, terkait kasus suap HGU perkebunan kelapa sawit di Buol.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artalyta Suryani alias Ayin merasa heran, karena penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, terkait kasus suap hak guna bangunan (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Padahal, menurut Ayin, PT Sonokeling Buana merupakan perusahaan milik anaknya, Romi.
"Ayin bukan pemegang saham, dan tidak duduk sebagai pengurus dalam PT Sonokeling Buana," kata Teuku Nasrullah, pengacara Ayin, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
PT Sonokeling Buana memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 19.500 hektare di tiga desa, yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan Desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Izin dan HGU perkebunan itu ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu, sesuai SK Bupati Buol No 600/97.05/Bag, yang diterbitkan pada 12 April 2011.
Diduga, perkebunan itu juga memiliki hubungan erat dengan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations.
Ada beberapa informasi yang menguatkan indikasi itu. Pertama, lokasi kedua perkebunan di Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal bersambungan.
"Perkebunan keduanya bersambungan dan sepertinya ada kerja sama keduanya," kata sumber resmi Tribunnews.com, Selasa (17/7/2012).
Tim penilai lahan yang digunakan perusahaan tersebut, kata sumber, juga sama dengan yang digunakan Hartati.
Bahkan, kabarnya kedua perusahaan itu merupakan konsursium yang dipayungi oleh perusahaan besar yang diduga adalah PT Tjakra Cipta Murdaya, milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Selain di Buol, keluarga Ayin juga disebutkan memiliki perusahaan di Morowali, yang bergerak di sektor pertambangan.
Inilah yang paling dimungkinkan menjadi alasan KPK meminta keterangan dari perempuan yang pernah dijuluki 'Ratu Suap', sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Buol untuk penerbitan HGU.
Sementara, Nasrullah memastikan kliennya bersedia diperiksa KPK. Untuk itu, Nasrullah mewakili kliennya datang ke KPK untuk meminta jadwal ulang pemanggilan. (*)
BACA JUGA