Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berencana Jemput Paksa Ayin ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan apakah perlu melakukan penjemputan terhadap Arthalyta Suryani

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Berencana Jemput Paksa Ayin ke Singapura
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
URUS SKPB - Arthalyta Suryani alias Ayin sekitar 30 menit berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ayin yang datang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis mendatangi Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 Wib guna mengurus SK Pembebasan bersyarat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan apakah perlu melakukan penjemputan terhadap Arthalyta Suryani alias Ayin ke Singapura.

Hal perlu dipikirkan lantaran, KPK sangat berkepentingan dengan keterangan dari Ayin untuk mendalami kasus suap terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Nanti akan kita pertimbangkan, kalau (panggilan) kedua kali tidak datang dan tidak ada surat ya baru kami pertimbangkan langkah berikutnya. Kalau secara prosedural kan bisa dipaksa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (18/7/2012).

Namun, Busyro enggan membeberkan lebih lanjut mengapa Ayin harus diperiksa dalam kasus ini. Ia hanya hanya memastikan keterangan Ayin sangat penting dalam penyidikan kasus ini. 

"itulah yang nanti akan diklarifikasi oleh penyidik kaitannya. Setiap orang yang dipanggil penting. Kalau gak penting gak kami panggil," ujarnya. 

Sedianya datang pada (16/72012) lalu, Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu. Ia mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa ia tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Jadwal pemeriksaan ini bukanlah pertama kalinya KPK berurusan dengan Ayin. Sebelumnya pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah bebas sejak tahun 2011 lalu.

Berita Rekomendasi

Kasus ini pertama kali mencuat saat petugas KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori yang tak lain adalah Manajer PT Hardaya hendak menyuap Bupati Amran pada 26 Juni 2012. Pada saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas