Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Dhana

Majelis hakim dalam eksepsinya memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam eksepsinya memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika, saat sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/7/2012).

Majelis hakim yang diketuai oleh Herdi Agustin menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Dhana.

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang pemeriksaan bukti-bukti serta saksi-saksi akan dilanjutkan satu minggu lagi," jelas Herdi dalam persidangan.

Kuasa hukum Pegawai Pajak Golongan III C tersebut, M. Luthfie Hakim, mengaku telah memprediksi bahwa eksepsinya akan ditolak.

"Kami tahu, kami tak punya kans besar dalam putusan sela ini," kata Luthfie.

Ia tak masalah dengan putusan hakim ini dan hanya ingin masyarakat tahu dan cerdas dalam melihat hal-hal yang tidak tampak dalam surat dakwaan atau dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masyarakat harus tahu, ada seorang petugas pajak yang benar tapi malah dikriminalisasi," Luthfie menjelaskan.

Dhana Widyatmika menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang oleh pegawai pajak. Ia telah menjadi tahanan sejak 2 Maret 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas