Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Rekan Dhana Widyatmika

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widyatmika

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widyatmika, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Keempat tersangka tersebut adalah; Firman, supervisor di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, dan mantan rekan Dhana di KPP Pancoran Salman Maghfiroh, serta wajib pajak Pemilik PT Mutiara, Virgo Johny Basuki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M Adi Toegarisman kepada wartawan, Kamis (19/07/2012), mengatakan bahwa perpanjangan waktu penahanan untuk keempat tersangka dilakukan hingga 30 hari ke depan.

"Semua tersangka diperpenjang (penahanannya) hingga 30 hari ke depan," katanya.

Untuk tersangka Firman, perpanjangan penahanannya terhitung mulai 18 Juli sampai 16 Agustus 2012, tersangka Salman Maghfiron terhitung mulai 18 Juli sampai 16 Agustus 2012.

Sedangkan tersangka Johnny Basuki, dalam Rutan Klas I Cipinang, terhitung mulai 17 Juli sampai 15 Agustus 2012, sementara tersangka Herly Isdiharsono, terhitung tanggal 17 Juli sampai 15 Agustus 2012.

Rekomendasi Untuk Anda

Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak di PT Ditax Management Resolusindo yang ditetapkan sebagai tersangka belakangan, kasusnya, menurut Adi, masih terus di dalami.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas