Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Biro Keuangan Kemenpora Resmi Jadi Tersangka

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Dedi Kusnidar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang, Jawa Barat ke penyidikan.

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Dedi Kusnidar.

"Menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalarta, Kamis (19/7/2012).

Pasal yang disangkakan karena DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menetapkan tersangka, lembaga super body tersebut juga mencegah beberapa orang penting dalam usaha pengembangan kasus tersebut.

"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan WK , LL (Direktur dari RM)," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mewakili pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dan akan menjerat oknum-oknum lain yang pada penyidikan ternyata ditemukan indikasi keterlibatannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan tentunya dengan 2 alat bukti yang ditemukan itu nanti tergantung penyidikan," tandas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas