Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rekonstruksi Penangkapan Pegawai Pajak Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi kejadian yang melibatkan tersangka Tommy Hendratno

zoom-in KPK Rekonstruksi Penangkapan Pegawai Pajak Sidoarjo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merekonstruksi kejadian yang melibatkan tersangka Tommy Hendratno (TH)
hari ini Kamis (19/7/2012).

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat yakni di sebuah hotel dan sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan. Selain TH, tersangka lain yang turut serta dalam rekonstruksi ini yakni James Gunardjo (JG).

"Hari ini memang KPK akan melakukan rekonstruksi terkait kasus pajak
dengan tersangka TH dan JG. Tim baru saja berangkat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Tim rekonstruksi dan tersangka berangkat dari gedung KPK sekitar pukul 12.00 wib. TH tertangkap tangan KPK saat serah terima uang sejumlah Rp 280 juta dari James Gunardjo selaku pihak swasta. Transaksi dilaksanakan di sebuah rumah makan di Tebet Jakarta Selatan pada Rabu (6/6/2012).

Sebelumnya, TH adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan. Setelah tertangkap tangan dan
ditetapkan sebagai tersangka, TH dicopot dari jabatannya pada Kamis (7/6/2012) oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

TH dinilai melanggar Pasal 5, Pasal 12 ayat a dan b, Pasak 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga sampai saat ini, rekonstruksi sedang berlangsung dan belum ada kepastian kapan rekonstruksi akan selesai.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas