Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilarang Makan Saat Rapat,Ketua DPR: UU MD3 Harus Direvisi

Ketua DPR RI Marzuki Alie menyinggung soal revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyinggung soal revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Memang UU MD3 harus kita lakukan revisi karena banyak sekali yang diatur dan tidak bisa kita jalankan," kata Marzuki di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Marzuki mencontohkan  larangan membawa makanan ke dalam ruang rapat yang diatur dalam UU MD3 itu.
"Kalau UU itu mau meniru sidang atau rapat parlemen di luar negeri dimana di ruangan tidak ada makanan kan tidak bisa juga," kata Marzuki.
Kata dia ini disebabkan ruang rapat Anggota Parlemen di luar negeri beda dengan di Indonesia.
"Di luar negeri dia ruang samping rapatnya ada rumah makan. Kalau itu mau dicontoh  makan diluar tidak ada tempatnya," kata Marzuki.
Akhirnya, lanjut Marzuki, yang diatur dalam UU MD3  itu tidak bisa jalan. "Itu contoh kecil saja," ujar Marzuki.

Namun demikian, Marzuki membantah revisi UU MD3 tidak ada kaitan dengan susunan dan kedudukan DPRD, DPR, DPD, dan MPR RI.

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas