KPK: Pemanggilan Artalyta Bukan untuk Kaburkan Peran Hartati
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengaku sangat penting untuk mendapatkan keterangan dari Artalyta Suryani alias Ayin
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengaku sangat penting untuk mendapatkan keterangan dari Artalyta Suryani alias Ayin terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. meski Ayin tengah berobat ke Singapura, hal itu tak membuat KPK mundur, mereka justru berencana untuk menyusul dan melakukan pemeriksaan di negara tersebut.
Pemanggilan, tentu saja menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan terhadap Ayin merupakan pengalihan perhatian publik dari pengusaha Hartati Murdaya. Karena perempuan yang pernah dijuluki "Ratu Suap" itu tak asing di telinga masyarakat.
Terlebih KPK sampai saat ini belum mencanangkan pemanggilan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations tersebut. Padahal, Hartati sudah dicegah ke luar negeri oleh lembaga anti korupsi ini.
"Tidak sama sekali (untuk mengalihkan isu keterlibatan Hartati)," kata Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (20/7/2012).
Lebih lanjut, Johan Budi menerangkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Ayin untuk menggali informasi terkait kasus pemeriksaan Bupati Buol.
"Kita memanggil Bu Artalyta itu ingin meminta informasi-informasi berkaitan dengan kasus pemeriksaan bupati buol, dalam kaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations," terang dia.
Sementara itu, melalui pengacaranya Teuku Nasrullah, Ayin mengaku tidak mempunyai usaha apapun di Buol dan tidak kenal Bupati Buol, karena yang ada di sana hanyalah perusahaan milik Romy, anak Ayin.
PT Sonokeling Buana diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ujung Utara, Sulawesi Tengah dengan luas 19.500 Ha yang tersebar di tiga desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Izin dan Hak Guna Usaha perkebunan itu ditandatangani oleh Bupati Buol, Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan. Bupati Buol No.600/97.05/Bag, yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2011. Secara lokasi, perkebunan sawit milik anak Ayin itu bersebelahan dengan area milik PT Hardaya Inti Plantation.