Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tersangka Yani dan Gondo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Yani Anshori (YA).

zoom-in KPK Periksa Tersangka Yani dan Gondo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI 

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa Yani Anshori (YA). Yani kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan kembali Yani tersebut.

"Iya hari ini KPK kembali memeriksa YA," ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(20/7/2012).

Yani datang untuk memenuhi pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.30 wib. Ia
merupakan General Manager PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.

Selain Yani, hari ini KPK juga memeriksa Gondo Sudjono (GS). GS
juga sudah datang ke KPK hari ini pada pukul 09.45 wib.

KPK menangkap Anshori di Buol pada Selasa (26/06/2012). Sehari kemudian pada Rabu (27/06/2012), KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol yaitu Yani Anshori, Gondo Sudjono dan Bupati Buol Amran Batalipu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas