Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Neneng Diperiksa Sebagai Saksi Dua WN Malaysia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

KPK hari ini Jumat (20/07/2012) kembali memeriksa Neneng Sri Wahyuni. Neneng diperiksa sebagai saksi tersangka dua warga negara Malaysia bernama Mohamad bin Khusi alias Hasan dan Raja Amzi bin Muhamad Yusof alias amzi. Neneng tiba di KPK pada pukul 10.50 WIB.

Sebelumnya, Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal mengenai tindakan menghalang-halangi penyidikan yakni pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

KPK menangkap Azmi dan Hasan pada 13 Juni 2012 di tempat yang berbeda dengan Neneng. Neneng ditangkap KPK di rumahnya di daerah Pejaten. Neneng sudah diikuti sejak berada di Kuala Lumpur.

Klik Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas