Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap dari Perusahaan Hartati Murdaya untuk Kampanye di Buol

Bupati Buol Amran Batalipu mengaku pernah menerima uang dari perusahaan Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Suap dari Perusahaan Hartati Murdaya untuk Kampanye di Buol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) dengan menggunakan baju tahanan dan tertunduk digiring menuju ruang tahanan KPK Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu  mengaku pernah menerima uang dari perusahaan Hartati Murdaya. Uang tersebut untuk kegiatan kampanye pencalonannya kembali pada Pemilihan Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

"Uang itu untuk bantuan Pilkada," kata pengacara Amran, Amat Entedaim di kantor KPK, Jumat (20/7/2012).

Menurut Amat, Amran perlu menerima uang tersebut untuk membayar saksi-saksi yang pro terhadapnya di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buol. Di setiap TPS, Amran menempatkan dua orang saksi.

"Per orang dibayar Rp 250 ribu," terang Amat.

Selain itu, uang yang diduga KPK berjumlah Rp 3 miliar tersebut, menurut Amat, juga digunakan untuk membeli berbagai atribut kampanye.

"Pernah waktu kampanye sampai dihadiri 40 ribu orang. Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di sana (Buol) kan mahal," tandas Amat.

Seperti diketahui, pada kasus Buol, KPK telah melakukan pencegahan tehadap tujuh orang. Dari PT Hardaya Inti Platation (HIP)  yakni Direktur PT HIP Totok Lestiyo, Sukirno, dan Kirana Wijaya. Sementara, dari PT Cakra Cipta Murdaya, Siti Hartati Murdaya, Bupati Buol Amran Batalipu dan 3 orang dari PT Hardaya Inti Plantations lainnya yaitu Benhard, Arim dan Seri Sirithorn.

Berita Rekomendasi

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Buol ini. Diduga Bupati Buol diberi suap oleh Yani Ansori dan Gondo Sujono. Kedua nama terakhir adalah pegawai PT Hardaya Inti Plantations.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas