Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jangan Ada Unsur Politik Campuri Penyidikan Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status proses hukum kasus Hambalang, ke tingkat penyidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status proses hukum kasus Hambalang, ke tingkat penyidikan.

Tersangkanya adalah Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora. Karena itu, unsur-unsur di luar hukum, terutama politik, harus dihindari, agar tidak masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Tentu saja, proses hukum tak bisa dilihat dari sisi-sisi yang lain, harus dipisahkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (22/7/2012).

Denny juga meminta agar semua pihak mempercayakan penuntasan kasus ini kepada KPK. Apalagi, KPK merupakan lembaga independen yang berwenang khusus dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi, kami serahkan langkah-langkah kepada KPK, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan langkah-langkah hukum lainnya," tutur Denny. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas