BPK Beri Gelar Kementerian Kesehatan WDP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan
Penulis:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2011.
Opini tersebut didapat Kemenkes lebih baik dari tahu 2010 yang mendapatkan opini disclaimer. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkes Tahun Anggaran 2010 menunjukan bahwa nilai salah saji yang signifikan adalah sebesar Rp 1,88 triliun yang jauh melampaui batas toleransi salah saji sebesar Rp 224 miliar. Hal itulah yang menyebabkan BPK memberikan Opini Discleimer pada tahun 2010.
Sementara hasil pemeriksaan laporan keuangan di Kemenkes Tahun Anggaran 2011, bahwa nilai salah saji yang signifikan adalah sebesar Rp 155,21 miliar, masih dibawah batas toleransi salah saji sebesar Rp 267,85 miliar. Dengan demikian BPK memberikan opini WDP terhadap Kemenkes.
Atas capaian yang diperoleh Kemenkes, BPK melalui anggotanya Rizal Djalil mengungkapkan bahwa sangat menghargai dan mendukung upaya-upaya Menteri Kesehatan untuk terus memperbaiki laporan keuangannya.
"Sebagian dari yang didiskusikan di atas (antara BPK dengan Menkes), pertama Menkes bersama jajarannya akan menindak lanjuti semua temuan BPK yang belum selesai, termasuk temuan-temuan dari tahun 2011, 2010, 2009, 2008," jelas Rizal dalam jumpa persnya di Lobi Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI Jalan Gatot Subroto Nomor 31 Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
BPK mencatat ada lima salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan Kemenkes Tahun Anggaran 2010. Pertama, mekanisme pengendalian internal penerimaan tidak memadai mengakibatkan penerimaan realisasi pendapatan BLU RSCM sebesar Rp 613 477 549 344 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kedua, mekanisme pengendalian penyaluran gaji dokter/ bidan PTT untuk memastikan dana dapat disalurkan tepat waktu dan sepenuhnya dibayarkan kepada yang berhak tidak memadai. Sehingga, masih ada gaji dokter/ bidan PTT yang telah dilaporkan belum seluruhnya terjadi dan dibayarkan kepada pegawai yang berhak sebesar Rp 73 120 330 866.
Ketiga, belanja barang senilai Rp 715 593 74f6 648 tidak dapat diyakini kewajarannya. Kemudian yang keempat, belanja modal senilai Rp 427 219 718 200 tidak dappat diyakini kewajarannya, disebabkan perhitungan HPS yang tidak cermat dalam indikasi proses pemilihan penyedia barang yang tidak melalui persaingan sehat yang mengakibatkan indikasi kelemahan harga.
Ke lima, persedian senilai Rp 85 590 003 095 yang belum sepenuhnya berdasarkan stock opname, hasil stock opname belum valid, dan tidak meliputi seluruh persediaan yang dikelola satker.
Kemudian, pada tahun 2011 Kemenkes telah melakukan perbaikan, diantaranya perbaikan atas penatausahaan pendapatan dan belanja di BLU RSCM, perbaikan sistem monitoring penyaluran kekurangan gaji dan insentif dokter dan bidan tidak tetap, peningkatan pengendalian atas pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas oleh pejabat penguji SPM di Satker Pusaty, persediaan dimasing-masing Satker Kemenkes telah dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti oleh Satker dilingkungan Ditjen Bina Gizi, Ditjen Binfar Alkes, pusat kesehatan haji, Balitbang, dan BLU RSCM.