Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harifin Tumpa Pimpin Dewan Kehormatan KIP

Ketua KIP membentuk Dewan Kehormatan, untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan, untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP.

Pembentukan Dewan Kehormatan KIP melalui SK Nomor 05/KEP/KIP/VII/2012, tanggal 16 juli 2012.

"Hari ini kami diundang oleh Ketua KIP, ditunjuk untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan di KIP," ujar Harifin Tumpa saat jumpa pers di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Harifin melanjutkan, penunjukan Dewan Kehormatan bersifat ad hoc atau sementara.

"Dewan Kehormatan ini ad hoc. Tugasnya hanya selesakan kasus per kasus," jelas Harifin.

Selain Harifin Tumpa, Akhiar Salmi (Akademisi FH UI, mantan anggota Pansel KPK) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia), juga ditunjuk menjadi Dewan Kehormatan KIP.

Sebelumnya diberitakan, salah satu komisioner KIP berinisial UAW, diduga melakukan pelanggaran kode etik Komisioner KIP.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelanggaran yang dilakukan oleh UAW adalah jarang hadir ke kantor, melakukan perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan komisioner lain, serta melakukan perjalanan ke luar negeri yang dinilai tidak efektif. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas