Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jerat Pelaku Lain, KPK Siap Gunakan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidar sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusnidar sebagai tersangka kasus pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Deddy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada kasus ini, KPK juga tak menutup kemungkinan akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," kata Bambang, di Jakarta, Senin (23/7/2012). Namun, ia enggan merinci maksud aliran dana tersebut.

Bambang pun tak menampik jika akan ada tersangka berikutnya, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta pada kasus proyek senilai 2,5 triliun itu. Tetapi, saat ini lanjutnya, KPK masih fokus terhadap satu tersangka.

"Sementara ini kita masih fokus pada DK," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas