Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ayin di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Artalyta Suryani atau Ayin di Singapura.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Ayin di Singapura
tribunnews.com, bian harnansa
DIPERIKSA KEMBALI - Artalyta Suryani, pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK),Jakarta. (15/4/2008) Artalyta terpidana kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Artalyta Suryani atau Ayin di Singapura.  Ayin diperiksa di Singapura atas kesepakatan yang diputuskan penyidik dan para pimpinan KPK. Mengingat urgensi keterangan yang diperlukan dalam penyidikan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengantakan kedatangan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," ungkap Bambang di Jakarta, Senin (23/72012).

Pada kasus ini, sambung Bambang, keterangan Ayin dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul aliran dana suap Bupati Buol, Amran Batalipu.  Sayangnya Bambang enggan merinci lebih jauh, keterkaitan perempuan yang sempat dijuluki "Ratu Suap" itu terhadap kasus yang menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, Sulawesi Tengah. Yakni PT Sonokeling Buana. Menurut informasi yang dihimpun perusahaan Ayin diduga juga pernah menggelontorkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.

Saat dikonfirmasi Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah membantah perusahaan itu milik kliennya, melainkan milik anaknya. "Beliau bilang tolong sampaikan, itu perusahaan anak saya di Buol itu, PT Sonokeling Buana. Jadi tentu, kata beliau, pasti saya akan berikan klarifikasi agar clean dan clear," kata Nasrullah.

Menurutnya, Ayin tidak memiliki saham di PT Sonokeling Buana. Bahkan, Ayin juga tidak memiliki jabatan struktural di perusahaan anaknya tersebut.

"Ibu Artalyta itu bukan pemegang saham di PT Sonokeling. Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik kebijakan maupun operasional," terangnya.

Sementara itu Amat Entedaim, pengacara Bupati Buol, Amran Batalipu, menilai Ayin tidak ada kaitannya dengan kasus kliennya.

Menurut Amat, penyidik KPK hanya ingin membandingkan antara PT Hardaya Inti Plantation dan PT Sonokeling Buana. Kedua perusahaan tersebut sama-sama mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.

"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru 2 tahun. Saya tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," tandas Amat.


(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas