Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini KPK Periksa Neneng Sebagai Saksi

(KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersangka dua warga Malaysia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersanagka dua warga Malaysia, terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Selasa (24/07/2012).

"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang dari Malaysia itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan.

Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan istri M. Nazarudin, dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yakni R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan bin Kushi.

Dua warga negara Malaysia tersebut sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul sembilan pagi. Sedangkan, Neneng yang menggunakan jilbab merek Burberry berwarna merah muda serta kaca mata hitam datang satu jam setelah tersangka. Mereka tetap tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan di Gedung KPK.

Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS dengan nilai Rp 8,9 miliar.

baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas