KPK Reka Ulang Kasus Suap PT Bhakti Investama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penyuapan retribusi pajak PT Bhakti Investama (BI)
Editor: Anwar Sadat Guna
![KPK Reka Ulang Kasus Suap PT Bhakti Investama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120628_Hary_Tanoesoedibjo_Diperiksa_6408.jpg)
Laporan Cheryl Nefidya Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penyuapan retribusi pajak PT Bhakti Investama (BI), Selasa (24/7/2012) siang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, rekonstruksi tersebut dilakukan di Kantor MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan sebuah restoran Padang di daerah Lapangan Ros, Tebet.
Tersangka kasus ini, Tommy Hendratno dan James Gunarjo diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, hari ini. James datang ke KPK sambil menutupi mulutnya dengan sapu tangan, sedangkan Tommy memakai topi. Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan KPK.
Pemeriksaan kedua tersangka berlangsung kurang dari satu jam. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan gedung KPK untuk menjalani rekonstruksi.
PT Bhakti Investama adalah perusahaan milik Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Hary Tanoesoedibjo. Selain melakukan rekonstruksi, KPK juga tengah memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus ini.
Mereka adalah direktur PT Bhakti Investama, Wandy Wira Riyadi dan Dharma Putra Wati, serta Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng.
KLIK JUGA: