KPK Rekonstruksi Kasus Suap Pajak di Kantor MNC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BI)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BI). Kali ini, rekonstruksi dilakukan penyidik di dua tempat yang memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Selasa (24/7/12).
"Hari ini, KPK menggelar rekonstruksi di kantor MNC Group dan Warung Padang lokasi transaksi," kata Johan.
Tim Penyidik juga membawa dua orang tersangka James Gunarjo dan Tommy Hindratno dalam proses rekonstruksi yang pertama digelar di Kantor milik Hary Tanoesoedibjo di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Lokasi rekonstruksi diperkirakan di jalanan disekitar kantor Grup media yang cukup besar itu.
"Setelah dari situ, rekonstruksi dilanjutkan ke Restoran Padang yang terletak di jalan Abdullah Syafii, Tebet, Jakarta Selatan," pungkas Johan.