Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lacak Aliran Dana Hambalang, KPK Kerjasama dengan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK) guna menelusuri aliran dana proyek tersebut. Pasalnya, KPK mengendus adanya dua indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada beberapa aliran dana yang dicurigai yakni pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years atau tahun jamak.

Johan juga mengatakan pihaknya akan mendalami dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang. Terutama dokumen yang disita saat penggeledahan.

"Beberapa data tersebut tentunya harus didalami lebih dulu, " kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Seperti diketahui, pengadaan proyek Hambalang ditangani secara Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Sebelumnya, setelah meningkatkan status penanganan Hambalang, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti berkaitan dengan proyek Hambalang yang disebut-sebut memakan biaya Rp2,5 triliun. Seperti kantor Kemenpora di kawasan Senayan, Gudang Arsip Kemenpora di Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, Kantor PU dan Kantor PT Wijaya Karya.

KPK sendiri, telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar sebagai tersangka dan mencegah keluar negeri kepada tiga orang direktur dari perusahaan konsultan Kemenpora.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas