Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adik Nazaruddin Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Nasir, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (25/7/2012).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Nasir, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (25/7/2012).

Seharusnya Nasir diperiksa sebagai saksi dalam kasus menghalangi penyidikan PLTS di Kemenakertrans, dengan tersangka Hasan bin Kushni dan R Azmi bin Muhammad Yusuf.

"Tadi ada pemberitahuan dari Pak Nasir, karena yang bersangkutan saat ini sedang jalankan tugas, jadi tidak bisa datang. Tugas di luar kota," kata Jubir KPK Johan Budi, di Kantor KPK.

KPK, lanjut Johan Budi, bakal menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap adik mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun, kapan pastinya, Johan belum mendapatkan informasinya dari penyidik KPK.

"Saya belum ada (informasi)," cetusnya.

KPK telah menahan dua warga Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

M Hasan bin Kushi ditahan di Mapolda Metro Jaya, dan R Azmi bin Muhammad Yusof di Mapolres Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya dijerat pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka, akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara, hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 600 juta. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas