Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Keberatan Seminggu Susun Penuntutan

Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti telah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU Keberatan Seminggu Susun Penuntutan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti (tengah), saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012). Sidang tersebut beragendakan penyerahan berkas termasuk bukti lanjutan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti telah selesai. Selanjutnya sidang memasuki agenda penuntutan pada pekan depan.

"Oleh karena itu, minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2012).

Mendengar bahwa Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama 1 minggu, Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan. Kemudian mereka meminta untuk diundur menjadi dua minggu.

Setelah Jaksa Penuntut Umum sampaikan keberatan, Ketua Majelis Hakim tidak mengindahkan keberatan Jaksa. Sebab, sidang Afriyani ini menurut Majelis Hakim telah berlarut-larut.

"Kalau dua minggu itu terlalu lama. Terdakwa juga saat ini masih dalam masa tahanan. Jangan lama-lama," ujar Antonius.

Keluarga korban pun protes dan mendukung apa yang disampaikan Majelis Hakim bahwa jangan terlalu lama proses persidangan. Mereka mendesak sebaiknya sidang dilaksanakan dengan cepat.

"Iya jangan lama-lama. Jaksa yang tegas dong. Jangan menunda-nunda," kata Djumari, kakak kandung almarhum Muhammad Iqbal dalam ruang sidang.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas