Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan KPK Baru Umumkan Status Tersangka Emir Moeis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri mengapa baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketua Komisi XI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri mengapa baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan upaya hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Termasuk, melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna melengkapi bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Supaya upaya hukum yang dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta Selatan, kamis (26/7/2012).

Oleh karena itu, Bambang dalam kesempatan ini meminta pengertian dari publik lantaran baru mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi yang merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.

"Saya atas nama pimpinan KPK baru diperintahkan oleh kolega lainnya untuk memberitahukan sprindik," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, status Ketua DPP PDI Perjuangan itu sempat menjadi perdebatan. Karena yang mengungkapkan pertama kali adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Denny mengungkapkan itu saat ditanya wartawan ihwal pencegahan Emir ke luar negeri atas permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat tersebut, disertai surat perintah penyidikan nomor: 36/01/07/2012 atas nama tersangka Izedrik Emir Moeis. Surat ini merupakan dasar bagi KPK untuk mengirimkan surat permintaan pencegahan Emir Moeis ke Imigrasi. Surat pencegahan sendiri dikirimkan tanggal 23 Juli 2010. Surat itu ditandatangani oleh Abraham Samad.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas