KPK: Emir Moeis Diduga Terima 300 Ribu Dollar Amerika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka terkait
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Emir, dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek tersebut.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar US," kata Bambang saat menggelar jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2012).
Uang tersebut, dikatakan Bambang berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia.
Soal posisi pemberi suap, Bambang mengatakan, hingga kini pihaknya masih fokus kepada keterlibatan Emir Moeis.
Oleh penyidik, Emir dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara guna kepentingan penyidikan, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain itu dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.
Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011. Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Amerika.
Baca Juga: